“Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari dalam sebuah dompet berwarna merah, yang dalam penguasaan pelaku”, ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi, dan terhadapnya akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba”, pungkas Kasi Humas. (Rs).












