LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial TW alias Bowo (30), warga Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram bruto, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk handphone merek Redmi warna hitam yang digunakan oleh tersangka.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dalam interogasi, TW mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu.












