Setelah pemilu usai, CM akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa pada Senin (17/2) pukul 14.00 Wib, setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama pada 07 Februari 2025 dengan alasan sedang bertugas ke Provinsi Riau.
Saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara CM ke Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan sedang menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, pada Sabtu (22/2) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara hukum yang ditangani, “Kami akan terus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (RS).












