Setelah pembayaran dilakukan, pelapor meminta pelaku untuk memuat barang tersebut ke dalam dua unit becak barang yang akan dikirim menuju Tanjung Balai. Namun, beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi pelaku untuk menanyakan barang yang dibawa, tetapi telepon pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui.
“Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Tebing Tinggi. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui lokasi pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Sei Bahbolon dan langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut”, sambung Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi. (RS).












