TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang perempuan berinisial ND alias Nuraini (33) usai dilaporkan menganiaya seorang lanjut usia (lansia) di Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (13/9/2025).
Korban diketahui bernama Rosdiana Rajagukguk (71), merupakan warga Jalan Meranti Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi. Korban dianiaya setelah terjadi adu mulut dengan pelaku terkait hasil buah cokelat miliknya yang sering hilang dari ladangnya, yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Selasa (16/9), menjelaskan laporan pertama diterima melalui Call Center 110 dari anak korban. Begitu laporan masuk pukul 16.10 Wib, personel piket fungsi langsung bergerak ke lokasi. Sesampainya di TKP, korban ditemukan dalam keadaan terluka dan pelaku diamankan petugas kepolisian dibantu keluarga korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan”, ujar Kasi Humas.












