Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoitunnas, S.I.K.,M.H., menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga penanganannya berlanjut ke tahap penuntutan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Polres Pohuwato juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena selain melanggar hukum, juga berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
( Idrak )












