Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Labuhan Batu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhan Batu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan Sumatera Utara bebas dari narkotika.
Atas perbuatannya kini pelaku SN Als Ayak telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
#SumutBebasNarkoba #NarkobaMusuhBersama












