Pengawasan dilakukan bertujuan untuk memastikan personel bersikap baik dan ramah terhadap masyarakat dan tidak memungut biaya diluar dari PNBP yang berlaku, serta memastikan personel menerapkan biaya pengurusan SIM sesuai dengan PP No.76 tahun 2020 yakni SIM A dengan PNBP Rp.100 ribu dan SIM A dengan PNBP Rp.120 ribu. Dan diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM melalui calo.
“Pengawasan tidak hanya dibagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada dikantor pelayanan tersebut seperti kondisi uji praktik dan lapangan uji praktek SIM”, Sebutnya.
Dalam hal ini Polres Tebing Tinggi dan Sat Lantas bersikap terbuka dan siap menerima masukan dari masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika ada hal yang ingin disampaikan.
Kepada masyarakat maupun para pemerhati yang merasa kurang puas terhadap fungsi pelayanan di Polres Tebing Tinggi seperti SIM, SKCK, dan SPKT dapat mengadukan hal tersebut melalui Dumas Presisi sebagai Layanan Pengaduan Masyarakat demi mewujudkan bentuk transparansi dan handling complain bagi masyarakat luas, Paparnya.
“Kami pastikan seluruh aduan akan diregister dan ditindak lanjuti”, Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto.












