“Lalu petugas melakukan penyamaran dan mendatangi lokasi sesuai informasi. Disitu petugas melihat seseorang dengan ciri ciri yang dimaksud dengan mengendarai becak barang”, Sebutnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada pelaku, dan dari selah selah becak barang yang ia gunakan, petugas menemukan 8 paket sabu siap pakai.
“Selanjutnya petugas membawa pelaku dan 8 paket sabu yang disita ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, Tutup AKP Agus Arianto.












