Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Paparnya.
“Kini pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya, dan dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, Pungkasnya. (RS).












