Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sat Resnarkoba kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu kepada pelaku. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Iptu Jimmy Sitorus menegaskan bahwa akan terus gencar melakukan penyelidikan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba diwilayah kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat”, tegasnya. (RS).












