SERGAI | Dewanusantaranews.com – Personil Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus 4 pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari lokasi berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial Su alias Asiong (38), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan I alias Agam (48) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, S alias Ahai (49), warga Tanjung Morawa Pekan, Kabupaten Deliserdang yang tinggal di Jalan Skip Kota Medan, serta AB alias Atak (49), warga Tanjung Rejo, Kota Medan.
Dari penangkapan keempat tersangka, diamankan barang bukti berupa, 1 plastik putih transparan berukuran besar berisi diduga sabu dan 2 plastik transparan berukuran sedang berisi diduga sabu, dengan total berat bruto ketiga bungkus plastik transparan tersebut 299,74 gram. Kemudian, 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 1 tas sandand warna hitam, 1 dompet warna hitam, dan 1 amplop warna coklat.
“Keempat tersangka ini diamankan pada Sabtu (16/03/2024) dari lokasi berbeda,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Kamis (21/03/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit I Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan seramgkaian penyelidikan.
Melalui undercover buy, tim melakukan pemesanan sabu kepada terduga pengedar lewat komunikasi hanphone, dan disepakati untuk transaksi di Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.












