Pengantaran (Penjualan-red) termasuk dalam strategi yang tersusun rapi dengan menggunakan sandi tertentu setiap pengantaran, Sambungnya
“Metode ini dilakukan atas perintah FS yang warga Aceh yang merupakan penyuplai sabu melalui kurirnya. Din mengaku saat menerima barang dari kurir dengan sandi Saat Ketemu”, Ungkapnya.
Pengantaran barang yang berhasil diamankan personil bukanlah pertama kali, sebelumnya juga telah dilakukan penghantaran ke daerah Batu Bara, Sumatera Utar, dan dari setiap penghangatan, Din mendapatkan hasil (bayaran-red) sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Paparnya.
“Dari hasil pengakuan Din, daerah penghantaran meliputi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Batu.Baru, dengan hanya menunggu petunjuk dari FS sesuai dengan sandi tertentu”, Tutur Kapolres Oxy.
“Kini Din dan barang bukti yang berhasil disita telah diamankan, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya.












