“Setibanya di lokasi, Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” Terang Edward.
Hasilnya, dari rumah S ditemukan barang bukti berupa, 2 klip plastik transparan berukuran sedang, dan 1 klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 2,28 Gram.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti sudah Kita amankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” tutupnya.












