Mendengar pengakuan INL,petugas meluncur ke rumah M dan A Namun, kedua orang tersebut telah melarikan diri sebelum petugas tiba di tempat.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, berterima kasih kepada warga yang telah mau memberikan informasi kepada petugas tentang peredaran narkoba baik bandar,pengedar,maupun pemakai
” Masyarakat haeus beesinergi dengan aparat penegak hukum Polri/TNI untuk membasmi peredaran Narkoba di Kota Padangaisimpuan ini.Kita akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan dan memenjarakan siapapun yang terlibat.Pokoknya tidak ada ampun bagi siapapun yang terlibat Narkoba.” ujar Kapolres.
Kasi Humas AKP K.Sinaga,SH membenarkan kejadian tersebut dan tersangka INL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan Polisi masih memburu M dan A yang terlibat dalam kasus tersebut. (Rts)












