Padangsidimpuan – Dewanusantaranews.com – Seorang pria berinisial INL (39) Satpam disalah satu Bank di Kota Padangsidimpuan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan dugaan terkait kasus Narkotik jenis Sabu
INL ditangkap atas adanya kaporan warga yang melaporkan diduga adanya transaksi jual beli Sabu .Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di tempat yang sudah dikantongi petugas .
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan di tempat. Yakin dengan ciri-ciri sesuai laporan warga, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jalan Tonga,Kelurahan Wek I Kecamatan Padangaidimpuan Utara ,Kamis (13/02/2925) pukul 14.30 wib.
Dari hasil penggeledahan dari pria yang mengaku ber inisial INL ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 6,17 gram yang disimpan dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya. Tim Satnarkoba menyita nya bersama satu unit ponsel Vivo warna silver .
Saat petugas melakukan introgasi terhadap INL.dia mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M melalui perantara A. warga Kampung Salak.kelurahan Wek I,Kecamatan Padangaisimpuan Utara,Padangaidimpuan.Tersangka mengaku telah memberikan uang muka sebesar Rp 2.000.000 kepada M sebagai pembayaran awal, dan berencana melunasi sisanya sebesar Rp 1.500.000 setelah barang diterima.,












