“Melalui layanan 110, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan dan informasi gangguan kamtibmas kepada Polres Tebing Tinggi. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif dan transparan”, sebut Ipda J. Tambun.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat komunikasi antara kepolisian dengan petugas keamanan swakarsa dalam menjaga keamanan dan ketèrtiban umum di Kota Tebing Tinggi. Melalui pendekatan ini, peran serta masyarakat, termasuk Satpam sebagai mitra kamtibmas dapat semakin ditingkatkan. (RS).












