Kegiatan BLP tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidan 3C (Curanmor, Curat dan Curas) dan kejahatan lainnya seperti balap liar di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, terciptanya situasi aman kondusif serta terjaganya perasaan aman dan nyaman masyarakat Kota Pematangsiantar.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












