Tak hanya itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Penangkapan ini adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian. Informasi yang diberikan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (RS).












