Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Desa Sei Berong. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












