TEBINGTINGGI – Dewanusantaranewa.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis dini hari (19/12/2024) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Diketahui pelaku berinisial MFR (28) yang merupakan warga Kelurahan Mandailing. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 81 butir dengan berat 33,19 gram, serbuk kristal diduga sabu seberat 1,65 gram, beberapa plastik klip kosong, sebuah pipet plastik runcing, satu unit android dan sebuah kotak HP.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Senin (30/12), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba dilokasi tersebut. “Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dipinggir Jalan Yos Sudarso seorang diri”, ujarnya.












