TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Mandailing.
Penindakan dilakukan pada Rabu siang, (22/4/2026) di Jalan Selat Bangka Lk II, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi. Awalnya laporan diterima melalui media sosial, yang selanjutnya ditindak lanjuti jajaran Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan target operasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS (48) dari teras sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram, dua plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil berwarna merah motif bunga, serta uang tunai sebesar Rp102.000.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang. Saat ini, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.












