TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam penangkapan tersebut, petugas Sat Resnarkoba menangkap seorang wanita berinisial MR alias Mutia (28) yang merupakan warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Penangkapan wanita yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut dilakukan pada, Jumat malam (28/2/2025) di sebuah rumah di Jalan Sei Beringin Kelurahan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
“Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru”, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (10/3).












