TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua orang pria berinisial OAPN (30), seorang buruh harian asal Deli Serdang dan JJ (69), seorang supir asal Kelurahan Padang Merbau akhirnya ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Selasa siang (10/12/2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha pada Senin (16/12), yang menyatakan penangkapan terhadap kedua pelaku ini berkat kerja sama antara Kepolisian dengan masyarakat, yang peduli akan lingkungan dan sudah resah akan gerak gerik pelaku.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas mencurigakan di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku.












