Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong yang digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit handphone.
Hasil pemeriksaan awal mengarah bahwa pelaku RC merupakan pengedar yang sudah lama beroperasi. Diperkuat dengan pengakuan pelaku yang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Dan Polres Tebing Tinggi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba”, pungkas AKP Jimmy Sitorus. (RS).












