Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka, Ungkapnya.
“Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RS).












