“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan teknik penyelidikan yaitu undercover Buy,dengan berpura-pura sebagai pembeli kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di saku celananya. Hasil Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan inisal A warga Percut Sei Tuan. Kepada petugas, dab Pelaku mengakui membeli sebanyak 2(dua)gram Narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 600 ribu rupiah.
Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses Penyelidikan dan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. (RS).












