Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih. Barang bukti sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebing Tinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat”, lanjutnya.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut”, Pungkasnya. (RS).












