“Saat dilokasi, petugas tidak menemukan aktifitas penambangan baik menggunakan alat berat maupun alat tradisional. Akan tetapi petugas menemukan beberapa titik diduga bekas penambangan pasir tradisional dan bekas galian tanah urug”, Sebut Kasi Humas Agus.
Usai pengecekan tersebut, Sat Reskrim berkoordinasi dengan Kepala Desa Naga Kesiangan untuk klarifikasi tentang kegiatan tersebut dan juga berkoordinasi lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas (Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) PMPTSP Pemkab Serdang Bedagai terkait perijinannya.
“Selain itu petugas juga menghimbau kepada warga sekitar untuk tidak melakukan penambangan pasir tradisional karena berpotensi terjadinya kerusakan daerah aliran sungai (DAS)”, Tandasnya.












