“Ketiga pelaku ini diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mesin air merek Panasonic yang diduga hasil curian”, ujar Kasat Reskrim Polres Tebing, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Sabtu (18/1).
Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut, dan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kriminalitas dan segera melapor jika terjadi tindak kejahatan dilingkungan sekitar”, pungkasnya. (RS).












