Selanjut tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda NJ Silalahi dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda G. Gurning melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dipinggir Jalan Imam Bonjol.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa dalam beraksi menggunakan sebuah obeng. Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan lokasi yang berbeda, termasuk di Jalan Kartini pada tanggal 05 Februari 2026 lalu”, jelas AKP Budi Sihombing.
“Kini pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan, dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan pasal 477 ayat (1) hruf e dan f dari UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP”, Pungkasnya. (RS).












