Hasilnya, pada Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial MSP (34), di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket. Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng gagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket (hoodie), satu celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksi.
“Begitu laporan diterima, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama”, lanjut Kasat Reskrim.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Pungkasnya. (RS).












