TEBINGTINGGI – Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di gudang botot milik warga di Jalan Simalungun Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Pelaku yang diketahui berinisial MAL (27), ditangkap pada Rabu (15/1) sore setelah identitasnya terungkap dari rekaman CCTV.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Senin (20/1), yang menyatakan bahwa pencurian pertama kali dilaporkan oleh korban, Calvin (19), yang merupakan pemilik gudang botot di lokasi tersebut. Menurut laporan, terduga pelaku masuk ke gudang pada Minggu (12/1) sekitar pukul 11.00 Wib dan mengambil tiga unit anak timbangan duduk (2 unit berbobot 1 kg dan 1 unit berbobot 0,5 kg).
“Setelah menyadari hilangnya barang tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV di gudang dan mendapati bahwa pelaku sudah melakukan pencurian dilokasi sebanyak empat kali. Barang barang yang dicuri sebelumnya meliputi besi seberat 4 kg, tembaga 15 kg pada tanggal 8 Januari. Selanjutnya seng alma 32 kg pada tanggal 9 Januari dan aluminium sebanyak 6 kg pada tanggal 11 Januari”, jelas Kasi Humas.












