“Sejauh ini, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan beberapa langkah penanganan awal, menerima laporan, cek TKP, dan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lanjut”, ucap Kasat Reskrim AKP Sebayang melalui Kasi Humas Iptu Mulyono.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirimkan kepada pihak pelapor untuk memberitahukan perkembangan kasus ini.
“Tidak ada hambatan dalam proses penyidikan saat ini. Sat Reskrim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku”, tutupnya. (RS).












