Pada Rabu (29/1) sore, petugas Kepolisian dengan didampingi Kepling setempat berhasil mengamankan pelaku dari rumahnya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, ujar Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda JF. Sormin, S.H, Kamis (30/1).
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga”, Pungkasnya. (RS).












