Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di Provinsi Riau. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan pada Kamis (9/4), sekitar pukul 03.30 Wib berhasil mengamankan dua pelaku di rumah temannya.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial PS alias Lindung (42) dan ES alias Edi (42). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Terhadap para pelaku, akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku”, tegasnya.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, Pungkasnya. (RS).












