Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penyidikan, dan gelar perkara mak terhadap Pemilik Cafe, dan Kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi anak dibawah umur, Sebut Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, melalui Ps. Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, di Mako Polres Sergai, Selasa (26/8).

Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya, selain itu juga menghimbau pelaku usaha THM agar tidak mempekerjakan anak dibawah Umur, Ungkapnya.

“Kini keduanya telah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang”, Pungkasnya. (RS).

Baca Juga  BARA HATI Kirim Papan Bunga ke Kejari dan Pengadilan: Dukung Jaksa Ester dan Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *