“Setelah ditunggu-tunggu, pelaku tak kunjung datang”, Tambahnya.
Selama 2 hari korban berupaya mencari keberadaan pelaku, namun tidak ketemu, dan sepeda motor korban juga tidak dikembalikan.
“Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/V/2024/SPKT/Polres Sergai/ Polda Sumut, tanggal 30 Mei 2024”, Terangnya.
Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim Opsnal Umit Pudum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada Kamis (13/06/24) sekira Pukul.18.30 Wib, tim mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku MAM mengaku jika sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial A di Jermal 3 Kota Medan seharga Rp.5 juta.
“Tersangka MAM saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna proses lanjut. Tim kita juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku A, serta mencari sepeda motor milik korban,” Jelasnya.












