Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, dan hasil rekaman CCTV, terlihat dengan jelas Ri als Rindu diketahui kalau dirinya masuk melalui kaca ventilasi kamar mandi setelah memecahkannya, dan menjebol dinding toko hingga berhasil masuk, dan mengambil barang-barang milik Toko.
“Dari hasil rekaman CCTV yang ada di toko, dan keterangan beberapa saksi, akhirnya terduga pelaku diringkus, dan mengaku bahwa ianya tidak sendiri melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, namun bersama temannya Aseng, dan seorang lagi yang tidak dikenalnya dikarenakan Aseng lah yang mengajak temannya tersebut (Dalam pencarian)”, Ungkap AKP J.H. Panjaitan.
Atas peristiwa tersebut, PT. Daya Indah Yasa (Korban) mengalami kerugian sekitar Rp.29.337.000, – (Dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah.
Saat ini, RI als Rindu beserta barang bukti sisa hasil aksi pencurian berupa, 2 (Dua) Jam Tangan, 1 (Satu) Tas Hitam, 1 (Satu) Dompet Kartu Nama, 1 (Satu) Topi Koboi Hitam, 3 (Tiga) Bilah Pisau, 1 (Satu) Set Mata Pisau, 1 (Satu) Playdisk, dan 1 (Satu) Set Handset telah diamankan di Mapolres Sergai, Paparnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap dirinya terancam Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e, dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 7 Tahun kurungan”, Pungkasnya.












