Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Judi Tebak Angka

×

Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Jurtul Judi Tebak Angka

Sebarkan artikel ini

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 kertas lecil bertuliskan diduga nomor tebakan, uang tunai Rp.12.000,- diduga omset penjualan nomor tebakan, 2 pulpen, 1 buku tafsir mimpi, 4 buku blok notes, serta 1 unit handphone.

Saat diinterogasi di lapangan lanjutnya, tersangka R ini mengaku menyetor omset penjualan nomor tebakan kepada seorang laki-laki yang sering disapa Marbun, berdomisili di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, tersangka diboyong ke Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya.

Baca Juga  Resahkan Warga,Polres Rohul Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembuat Onar Aksi Balap Liar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *