Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 kertas lecil bertuliskan diduga nomor tebakan, uang tunai Rp.12.000,- diduga omset penjualan nomor tebakan, 2 pulpen, 1 buku tafsir mimpi, 4 buku blok notes, serta 1 unit handphone.
Saat diinterogasi di lapangan lanjutnya, tersangka R ini mengaku menyetor omset penjualan nomor tebakan kepada seorang laki-laki yang sering disapa Marbun, berdomisili di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai
“Berdasarkan bukti awal yang cukup, tersangka diboyong ke Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut”, Pungkasnya.












