Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Sergai Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Pekerja Indonesia Migran Ilegal

×

Sat Reskrim Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Pekerja Indonesia Migran Ilegal

Sebarkan artikel ini

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni,

Tertangkap Tangan, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengeda Sabu
Rizky Handayani (47), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Sedangkan empat orang lainnya yang menjadi korban, yakni Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang, Hesti Afriyanti (45), warga Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang, Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Dalam modus operandinya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan yang sah.

Baca Juga  Tim Labfor Polda Sumut Olah Ulang TKP Kecelakaan Kerja PT. Aqua Farm Nusantara

Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, serta 5 paspor calon pekerja migran.

Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik pengiriman pekerja migran tanpa izin resmi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Kompol Rudy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patritama Polres Sergai, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga  Kapolres Sergai Bantu Korban Terdampak Puting Beliung

(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *