Atas informasi itu pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Jatanras menangkap terduga pelaku IA dan A beserta barang bukti HP Infinix Hot 60 Pro milik korban sedang berada di Biliar Orca Kompleks Kafe De Java jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi kedua terduga pelaku itu mengaku telah membeli HP Infinix milik korban tersebut dari terduga pelaku HSBB. Pada malam harinya sekira pukul 22.15 Wib terduga pelaku HSBB berhasil ditangkap didepan tangga besar Pasar Horas Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Diinterogasi terduga pelaku HSBB mengakui perbuatannya mencuri HP korban didepan Pasar Horas Jalan Merdeka. Adanya pengakuan itu ketiga terduga pelaku beserta barang bukti HP korban diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHPidana Pasal 476,” Pungkas AKP Sandi.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












