Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

×

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tetap Lakukan Proses Penyidikan Dugaan Penganiayaan di Taman Bunga

Sebarkan artikel ini

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana “setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Jadi kami sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka sedangkan empat Tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” Katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menuntaskan/ menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut

Baca Juga  Kapolsek Indrapura Hadiri Tepung Tawar Jamaah Haji Siparepare

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *