Dari pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya satu buah tang, satu buah obeng, satu buah gunting, dua potongan kabel, dan satu buah masker. FS alias Ucok mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama DS alias Putra, yang telah lebih dahulu diamankan.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian ini. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada tindakan mencurigakan di lingkungan mereka, demi terciptanya keamanan bersama.












