Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaLabuhan Batu Dewa Nusantara News

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur

×

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Dua Pelaku Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan atau pwebuatan cabul terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah kos kosan yang terletak di Jln Lingkungan Kamp.Sipirik Gg.Lestari Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang diamankan adalah PIJ(21) Karyawan swasta warga Dusun Aek Mardua desa Bandar Tinggi Kec.Bilah Hulu Kab

lab.Batu dan SZ(23) tieak bekerja warga Pondok Indomi Deaa Bandar Tinggi Kec. bilah hulu

Kasus ini terungkap setelah RCV(17) Pelajar.Dsn Cinta Makmur Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu seorang anak gadis cantik belia menjadi korban persetubuhan atau Perbuatan Cabul mereka dilaporkan hilang oleh ayahnya, Mangara(44) pada Jumat, 6 September 2024 lalu. Korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu.

Baca Juga  Selamat atas terpilihnya Bapak Suhadir DG Rola sebagai Ketua RT 02/RW 08 Kelurahan Macini Sombala!

Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban. Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *