LABUHANBATU | Dewanusantaranews.com – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan atau pwebuatan cabul terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah kos kosan yang terletak di Jln Lingkungan Kamp.Sipirik Gg.Lestari Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku yang diamankan adalah PIJ(21) Karyawan swasta warga Dusun Aek Mardua desa Bandar Tinggi Kec.Bilah Hulu Kab
lab.Batu dan SZ(23) tieak bekerja warga Pondok Indomi Deaa Bandar Tinggi Kec. bilah hulu
Kasus ini terungkap setelah RCV(17) Pelajar.Dsn Cinta Makmur Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhanbatu seorang anak gadis cantik belia menjadi korban persetubuhan atau Perbuatan Cabul mereka dilaporkan hilang oleh ayahnya, Mangara(44) pada Jumat, 6 September 2024 lalu. Korban tidak kembali ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu.
Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban. Korban ditemukan di sebuah warung miso di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu.












