“Penganiaayaan diawali dengan adu mulut, antara pasangan suami istri ini”, Terangnya.
Begitu mendapat laporan dari korban, Tim bergerak cepat mengamankan terduga pelaku ke Komando. Saat diinterogasi, Ur mengaku bahwa benar telah menganiaya istrinya, Ungkap Iptu Ahmad Fahmi.
“Saat ini Ur telah diamankan di Komando, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) dari UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Pungkasnya. (RS).












