Kasat polairud juga menghimbau apabila mengalami aksi premanisme segera laporkan ke Kantor Kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 karena Polri siap membantu, dan melindungi masyarakat dari aksi premanisme yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain mengganggu ketertiban masyarakat, praktik premanisme juga dapat merugikan para pelaku usaha sehingga berpengaruh terhadap stabilitas iklim investasi nasional maupun pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, Paparnya.
“Dengan adanya giat himbauan ini melalui pemasangan spanduk diharapkan masyarakat memahami, dan mau bekerjasama, serta memberikan informasi kepada Polri guna mencegah terjadinya aksi premanisme di tengah-tengah masyarakat”, Pungkasnya. (RS)












