Saat di parkiran hotel, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan pelaku, dari saku jaket pelaku ditemukan 2 paket sabu siap pakai seberat 1,61 gram dan beberapa plastik klip transparan kosong, Paparnya.
“Dari pengakuan pelaku, dia tinggal di Jalan Gatot Subroto, tak jauh dari TKP dan sabu tersebut benar miliknya yang akan dia gunakan”, Ungkapnya.
Demi kepentingan penyidikan, lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti sabu ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Pelaku sudah ditahanan di RTP Polres Tebing Tinggi, dan kegiatan ini gencar dilakukan Polres Tebing Tinggi sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkoba musuh bersama”, Tutupnya.












