Kemudian, RAH (32) warga Sergai diamankan di Desa Tebing Tinggi, Sergai, Sumatera Utara, (8/11) sekira Pukul.18.30 Wib dengan barang bukti diduga Sabu 16,88 Gram, dan ketiganya beserta berbagai barang bukti lainnya telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Bebernya.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika. Untuk itu kepada masyarakat diminta agar melaporkannya bila melihat, dan atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika”, Pungkasnya. (RS).












