Setelah penangkapan awal, petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam botol pewangi di lemari kamar.
Dari hasil interogasi, tersangka M mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka W C melalui transaksi secara langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp.140.000,- per butir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi Wahyu Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, Wahyu Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari penjualan”, Tambahnya.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika”, Pungkasnya. (RS).












